Alur proses pelayanan permohonan perizinan pekerja dapat dilihat pada gambar berikut:




Untuk mendapatkan username, setiap personil harus mengajukan permohonan akun (username dan password) dengan cara sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan permohonan akun kepada Bapeten dengan mengisi daftar isian/ formulir yang telah tersedia pada portal layanan Balis Online Pekerja, yaitu: Nama lengkap tanpa gelar, No. KTP, No HP, Email, dan Alamat.
  2. Sistem akan mengirimkan verifikasi akun yang berisi Username dan Password ke email yang didaftarkan.
  3. Dimohon untuk memberikan alamat email yang valid.
  4. 1 email berlaku untuk 1 akun.
  5. Pemohon dapat mengubah password awal untuk akunnya dan menggunakan akun tersebut untuk setiap kali mengajukan permohonan. 

Rentang waktu yang diperlukan untuk proses pelayanan permohonan izin pekerja adalah sbb:

  1. Waktu penilaian permohonan paling lambat 1 (satu) hari sejak permohonan diterima oleh BAPETEN;
  2. Tagihan dikirimkan seketika (secara otomatis) bila hasil evaluasinya dinyatakan “memenuhi syarat”. 
  3. Waktu yang diperlukan untuk memvalidasi pembayaran / penerimaan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak Bendahara penerimaan PNBP menerima konfirmasi pembayaran.
  4. Waktu Penerbitan Undangan paling lambat 3 (tiga) jam sejak konfirmasi pembayaran diterima;
  5. Waktu pengumuman hasil ujian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ujian selesai dilaksanakan;
  6. Waktu penerbitan SIB paling lambat 7 hari kerja setelah butir 5 dilaksanakan
  7. Waktu penerbitan sertifikat dan SIB penyegaran minimal 2 (dua) hari kerja sejak hari pertama penyegaran PPR dilaksanakan.
  8. Waktu penerbitan surat izin bekerja bagi peserta yang masa berlakunya habis pada tahun pelaksanaan penyegaran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama pelaksanaan penyegaran PPR


Daftar biaya dapat dilihat pada Menu Daftar Biaya 

Keterangan :

- Untuk Penyegaran, biaya tidak termasuk akomodasi dan transportasi.

- Tidak termasuk biaya administrasi Bank dan / atau  materai. Keduanya ditanggung oleh pemohon 

BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon dll. G2 Kemenkeu yang terdaftar di 59 bank di seluruh Indonesia, antara lain : Bank BRI, Bank Sistem pembayaran PNBP BAPETEN telah terintegrasi dengan Sistem SIMPONI atau MPN.




Pembayaran PNBP BAPETEN dapat dilakukan di Teller (di seluruh Bank yang terdaftar) dan juga melalui ATM, ataupun Internet Banking (di beberapa Bank tertentu) Silahkan klik tombol unduh berikut ini untuk mengunduh daftar BANK yang mendukung pembayaran PNBP BAPETEN.
Tidak bisa. Untuk mengajukan permohonan pembayaran ke Instansi, silakan menggunakan surat hasil memenuhi syarat sebagai bukti bahwa Saudara sudah terdaftar pada Kegiatan yang diajukan.


Tidak bisa. Jika tidak membayar, maka Pemohon tidak mendapat Undangan dan tidak terdata di data peserta Ujian/Penyegaran.


Pemohon dapat mengajukan pengalihan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ujian : 2 kali dalam tahun berjalan. 
  • Penyegaran: 1 kali dalam tahun berjalan.

Biaya yang dibayarkan tidak hangus. Akan tetapi, jika setelah itu tidak dapat hadir, maka biaya hangus.

  1. Setiap personil yang akan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pelatihan, penyegaran, validasi SIB, dan cetak ulang SIB harus mempunyai akun di Balis Online Pekerja.
  2. Username pada portal layanan Balis Online Bapeten ini menjadi tanggung jawab masing – masing pemilik username. 
  3. Pemilik username wajib menjaga kerahasiaan username dan passwordnya.
  4. Pemberian username kepada pihak lain, diperbolehkan dan menjadi hak dari pemilik username. Akan tetapi segala bentuk penyalahgunaan username oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik username.
  5. Pelayanan terhadap permohonan Perizinan yang terkait dengan Pekerja akan dilakukan oleh Bapeten melalui portal layanan Balis Online Pekerja.
  6. Serah terima dokumen yang terkait dengan pelayanan permohonan perizinan Personil dari Pemohon kepada Bapeten, maupun sebaliknya, dilakukan secara elektronik. 
  7. BAPETEN dapat juga meminta dokumen fisik (hardcopy) kepada pemohon terkait dengan persyaratan pada permohonan jika dianggap perlu. Dan pemohon dapat juga meminta dokumen fisik kepada BAPETEN dan hanya terbatas pada: surat tagihan asli, kuitansi pembayaran asli, dan SIB Asli
  8. Akun Balis Pekerja bersifat Personal. Tidak bisa digunakan untuk mendaftar permohonan lebih dari 1 personil (orang).


Untuk panduan proses pengajuan permohonan izin dan/persetujuan, kami lampirkan Petunjuk Operasional penggunaan Aplikasi BaLIS Online Pekerja, dapat di unduh disini.



Alur proses pelayanan permohonan perizinan petugas IBN dapat dilihat pada gambar berikut:




Untuk mendapatkan username, setiap personil harus mengajukan permohonan akun (username dan password) dengan cara sebagai berikut:


  1. Pemohon mengajukan permohonan akun kepada Bapeten dengan mengisi daftar isian/ formulir yang telah tersedia pada portal layanan Balis Online Pekerja, yaitu: Nama lengkap tanpa gelar, No. KTP, No HP, Email, dan Alamat.
  2. Sistem akan mengirimkan verifikasi akun yang berisi Username dan Password ke email yang didaftarkan.
  3. Dimohon untuk memberikan alamat email yang valid.
  4. 1 email berlaku untuk 1 akun.
  5. Pemohon dapat mengubah password awal untuk akunnya dan menggunakan akun tersebut untuk setiap kali mengajukan permohonan.



No.

Kualifikasi Petugas

Jenis Ujian

Baru

Perpanjangan

1.

Operator Reaktor Daya

1. Isi Formulir
2. Fotokopi KTP
3. Hasil pemeriksaan kesehatan umum yang berlaku minimal 1 tahun, berupa:  anamnesis, riwayat penyakit dan keluarga, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan kesimpulan dari dokter yang menyatakan sehat untuk bekerja)
4. Fotokopi sertifikat lulus pelatihan
5. Fotokopi ijazah
6. Surat keterangan magang
7. Pas foto resmi
8. Tanda tangan

1. Isi Formulir
2. Fotokopi KTP
3. Hasil pemeriksaan kesehatan umum yang berlaku minimal 1 tahun,:  anamnesis, riwayat penyakit dan keluarga, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan kesimpulan dari dokter yang menyatakan sehat untuk bekerja)
4. Fotokopi sertifikat lulus pelatihan
5. SIB
6. Pas foto resmi
7. Tanda tangan

Teknisi Perawatan Reaktor Daya

Operator Reaktor Nondaya

Teknisi Perawatan Reaktor Nondaya

Operator Intalasi Nuklir Non Reaktor

Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir

Pengurus Inventori Bahan Nuklir

 

 

 

 

2.

Supervisor Reaktor Daya

1. Isi Formulir
2. Fotokopi KTP
3. Hasil pemeriksaan kesehatan umum yang berlaku minimal 1 tahun, berupa:  anamnesis, riwayat penyakit dan keluarga, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan kesimpulan dari dokter yang menyatakan sehat untuk bekerja)
4. Fotokopi sertifikat lulus pelatihan
5. Fotokopi ijazah
6. Surat keterangan kerja
7. Pas foto resmi
8. Tanda tangan

1. Isi Formulir
2. Fotokopi KTP
3. Hasil pemeriksaan kesehatan umum yang berlaku minimal 1 tahun, berupa:  anamnesis, riwayat penyakit dan keluarga, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan kesimpulan dari dokter yang menyatakan sehat untuk bekerja)
4. Fotokopi sertifikat lulus pelatihan
5. SIB
6. Pas foto resmi
7. Tanda tangan

Supervisor Perawatan Reaktor Daya

Supervisor Reaktor Nondaya

Supervisor Perawatan Reaktor Nondaya

Supervisor Intalasi Nuklir Non Reaktor

Pengawas Inventori Bahan Nuklir

Landasan Hukum:

1. Peraturan Kepala Bapeten No. 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi.

2. Peraturan Bapeten No. 7 Tahun 2019 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir.


Rentang waktu yang diperlukan untuk proses pelayanan permohonan izin petugas IBN adalah sebagai berikut:


  1. Waktu penilaian permohonan paling lambat 1 (satu) hari sejak permohonan diterima oleh BAPETEN;
  2. Tagihan dikirimkan seketika (secara otomatis) bila hasil evaluasinya dinyatakan “memenuhi syarat”;
  3. Waktu yang diperlukan untuk memvalidasi pembayaran / penerimaan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak Bendahara penerimaan PNBP menerima konfirmasi pembayaran;
  4. Waktu Penerbitan Undangan paling lambat 3 (tiga) jam sejak konfirmasi pembayaran diterima;
  5. Waktu pengumuman hasil ujian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ujian selesai dilaksanakan;
  6. Waktu penerbitan SIB paling lambat 7 hari kerja setelah butir 5 dilaksanakan.


Informasi Biaya Ujian Petugas Instalasi Bahan Nuklir


No Ujian Kualifikasi Petugas IBN Satuan  Tarif (Rupiah) 
1  Operator Reaktor Daya per orang           4.600.000
2  Supervisor Reaktor Daya per orang           4.850.000
3  Teknisi Perawatan Reaktor Daya per orang
          4.200.000
4  Supervisor Perawatan Reaktor Daya per orang
          4.500.000
5  Operator Reaktor Non Daya per orang
          1.150.000
6  Supervisor Reaktor Non Daya per orang
          1.300.000
7  Teknisi Perawatan Reaktor Non Daya per orang

          1.150.000

8  Supervisor Perawatan Reaktor Non Daya per orang
          1.300.000
9  Operator Instalasi Nuklir Non Reaktor per orang
          1.000.000
10  Supervisor Instalasi Nuklir Non Reaktor per orang
          1.200.000
11  Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir per orang
          1.200.000
12  Pengurus Inventori Bahan Nuklir per orang

          1.000.000

13  Pengawas Inventori Bahan Nuklir per orang
          1.200.000


Catatan: Tarif ujian mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Jenis PNBP yang berlaku pada Bapeten. *berlaku mulai 1 Desember 2022 (30 hari setelah diundangkan, 1 November 2022).

BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon dll. G2 Kemenkeu yang terdaftar di 59 bank di seluruh Indonesia, antara lain : Bank BRI, Bank Sistem pembayaran PNBP BAPETEN telah terintegrasi dengan Sistem SIMPONI atau MPN.

Pembayaran PNBP BAPETEN dapat dilakukan di Teller (di seluruh Bank yang terdaftar) dan juga melalui ATM, ataupun Internet Banking (di beberapa Bank tertentu) Silahkan klik tombol unduh berikut ini untuk mengunduh daftar BANK yang mendukung pembayaran PNBP BAPETEN.

Tidak bisa. Untuk mengajukan permohonan pembayaran ke Instansi, silakan menggunakan surat pemberitahuan biaya dan surat hasil memenuhi syarat sebagai bukti bahwa Saudara sudah terdaftar pada Kegiatan yang diajukan.

Tidak bisa. Jika tidak membayar, maka Pemohon tidak mendapat Undangan dan tidak terdata di data peserta Ujian.


  1. Setiap personil yang akan melakukan kegiatan Ujian baik baru, perpanjangan maupun ujian ulang, harus mempunyai akun di Balis Online Pekerja.
  2. Username pada portal layanan Balis Online Pekerja ini menjadi tanggung jawab masing – masing pemilik username. 
  3. Pemilik username wajib menjaga kerahasiaan username dan passwordnya.
  4. Pemberian username kepada pihak lain, diperbolehkan dan menjadi hak dari pemilik username. Akan tetapi segala bentuk penyalahgunaan username oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik username.
  5. Pelayanan terhadap permohonan Perizinan yang terkait dengan Pekerja akan dilakukan oleh Bapeten melalui portal layanan Balis Online Pekerja.
  6. Serah terima dokumen yang terkait dengan pelayanan permohonan perizinan Personil dari Pemohon kepada Bapeten, maupun sebaliknya, dilakukan secara elektronik. 
  7. BAPETEN dapat juga meminta dokumen fisik (hardcopy) kepada pemohon terkait dengan persyaratan pada permohonan jika dianggap perlu. Dan pemohon dapat juga meminta dokumen fisik kepada BAPETEN dan hanya terbatas pada: surat tagihan asli, kuitansi pembayaran asli, dan SIB Asli
  8. Akun Balis Pekerja bersifat Personal. Tidak bisa digunakan untuk mendaftar permohonan lebih dari 1 personil (orang).


Untuk panduan proses pengajuan permohonan izin dan/persetujuan, kami lampirkan Petunjuk Operasional penggunaan Aplikasi BaLIS Online Pekerja, dapat di unduh disini.