Alur proses pelayanan permohonan perizinan pekerja dapat dilihat pada gambar berikut:




Untuk mendapatkan username, setiap personil harus mengajukan permohonan akun (username dan password) dengan cara sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan permohonan akun kepada Bapeten dengan mengisi daftar isian/ formulir yang telah tersedia pada portal layanan Balis Online Pekerja, yaitu: Nama lengkap tanpa gelar, No. KTP, No HP, Email, dan Alamat.
  2. Sistem akan mengirimkan verifikasi akun yang berisi Username dan Password ke email yang didaftarkan.
  3. Dimohon untuk memberikan alamat email yang valid.
  4. 1 email berlaku untuk 1 akun.
  5. Pemohon dapat mengubah password awal untuk akunnya dan menggunakan akun tersebut untuk setiap kali mengajukan permohonan. 

Rentang waktu yang diperlukan untuk proses pelayanan permohonan izin pekerja adalah sbb:

  1. Waktu penilaian permohonan paling lambat 1 (satu) hari sejak permohonan diterima oleh BAPETEN;
  2. Tagihan dikirimkan seketika (secara otomatis) bila hasil evaluasinya dinyatakan “memenuhi syarat”. 
  3. Waktu yang diperlukan untuk memvalidasi pembayaran / penerimaan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak Bendahara penerimaan PNBP menerima konfirmasi pembayaran.
  4. Waktu Penerbitan Undangan paling lambat 3 (tiga) jam sejak konfirmasi pembayaran diterima;
  5. Waktu pengumuman hasil ujian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ujian selesai dilaksanakan;
  6. Waktu penerbitan SIB paling lambat 7 hari kerja setelah butir 5 dilaksanakan
  7. Waktu penerbitan sertifikat dan SIB penyegaran minimal 2 (dua) hari kerja sejak hari pertama penyegaran PPR dilaksanakan.
  8. Waktu penerbitan surat izin bekerja bagi peserta yang masa berlakunya habis pada tahun pelaksanaan penyegaran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama pelaksanaan penyegaran PPR


Daftar biaya dapat dilihat pada Menu Daftar Biaya 

Keterangan :

- Untuk Penyegaran, biaya tidak termasuk akomodasi dan transportasi.

- Tidak termasuk biaya administrasi Bank dan / atau  materai. Keduanya ditanggung oleh pemohon 

BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon dll. G2 Kemenkeu yang terdaftar di 59 bank di seluruh Indonesia, antara lain : Bank BRI, Bank Sistem pembayaran PNBP BAPETEN telah terintegrasi dengan Sistem SIMPONI atau MPN.




Pembayaran PNBP BAPETEN dapat dilakukan di Teller (di seluruh Bank yang terdaftar) dan juga melalui ATM, ataupun Internet Banking (di beberapa Bank tertentu) Silahkan klik tombol unduh berikut ini untuk mengunduh daftar BANK yang mendukung pembayaran PNBP BAPETEN.
Tidak bisa. Untuk mengajukan permohonan pembayaran ke Instansi, silakan menggunakan surat hasil memenuhi syarat sebagai bukti bahwa Saudara sudah terdaftar pada Kegiatan yang diajukan.


Tidak bisa. Jika tidak membayar, maka Pemohon tidak mendapat Undangan dan tidak terdata di data peserta Ujian/Penyegaran.


Pemohon dapat mengajukan pengalihan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ujian : 2 kali dalam tahun berjalan. 
  • Penyegaran: 1 kali dalam tahun berjalan.

Biaya yang dibayarkan tidak hangus. Akan tetapi, jika setelah itu tidak dapat hadir, maka biaya hangus.

  1. Setiap personil yang akan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pelatihan, penyegaran, validasi SIB, dan cetak ulang SIB harus mempunyai akun di Balis Online Pekerja.
  2. Username pada portal layanan Balis Online Bapeten ini menjadi tanggung jawab masing – masing pemilik username. 
  3. Pemilik username wajib menjaga kerahasiaan username dan passwordnya.
  4. Pemberian username kepada pihak lain, diperbolehkan dan menjadi hak dari pemilik username. Akan tetapi segala bentuk penyalahgunaan username oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik username.
  5. Pelayanan terhadap permohonan Perizinan yang terkait dengan Pekerja akan dilakukan oleh Bapeten melalui portal layanan Balis Online Pekerja.
  6. Serah terima dokumen yang terkait dengan pelayanan permohonan perizinan Personil dari Pemohon kepada Bapeten, maupun sebaliknya, dilakukan secara elektronik. 
  7. BAPETEN dapat juga meminta dokumen fisik (hardcopy) kepada pemohon terkait dengan persyaratan pada permohonan jika dianggap perlu. Dan pemohon dapat juga meminta dokumen fisik kepada BAPETEN dan hanya terbatas pada: surat tagihan asli, kuitansi pembayaran asli, dan SIB Asli
  8. Akun Balis Pekerja bersifat Personal. Tidak bisa digunakan untuk mendaftar permohonan lebih dari 1 personil (orang).


Untuk panduan proses pengajuan permohonan izin dan/persetujuan, kami lampirkan Petunjuk Operasional penggunaan Aplikasi BaLIS Online Pekerja, dapat di unduh disini.



Alur proses pelayanan permohonan perizinan petugas IBN dapat dilihat pada gambar berikut:




Untuk mendapatkan username, setiap personil harus mengajukan permohonan akun (username dan password) dengan cara sebagai berikut:


  1. Pemohon mengajukan permohonan akun kepada Bapeten dengan mengisi daftar isian/ formulir yang telah tersedia pada portal layanan Balis Online Pekerja, yaitu: Nama lengkap tanpa gelar, No. KTP, No HP, Email, dan Alamat.
  2. Sistem akan mengirimkan verifikasi akun yang berisi Username dan Password ke email yang didaftarkan.
  3. Dimohon untuk memberikan alamat email yang valid.
  4. 1 email berlaku untuk 1 akun.
  5. Pemohon dapat mengubah password awal untuk akunnya dan menggunakan akun tersebut untuk setiap kali mengajukan permohonan.



No.

Kualifikasi Petugas

Jenis Ujian

Baru

Perpanjangan

1.

Operator Reaktor Daya

1. Isi Formulir
2. Fotokopi KTP
3. Hasil pemeriksaan kesehatan umum yang berlaku minimal 1 tahun, berupa:  anamnesis, riwayat penyakit dan keluarga, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan kesimpulan dari dokter yang menyatakan sehat untuk bekerja)
4. Fotokopi sertifikat lulus pelatihan
5. Fotokopi ijazah
6. Surat keterangan magang
7. Pas foto resmi
8. Tanda tangan

1. Isi Formulir
2. Fotokopi KTP
3. Hasil pemeriksaan kesehatan umum yang berlaku minimal 1 tahun,:  anamnesis, riwayat penyakit dan keluarga, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan kesimpulan dari dokter yang menyatakan sehat untuk bekerja)
4. Fotokopi sertifikat lulus pelatihan
5. SIB
6. Pas foto resmi
7. Tanda tangan

Teknisi Perawatan Reaktor Daya

Operator Reaktor Nondaya

Teknisi Perawatan Reaktor Nondaya

Operator Intalasi Nuklir Non Reaktor

Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir

Pengurus Inventori Bahan Nuklir

 

 

 

 

2.

Supervisor Reaktor Daya

1. Isi Formulir
2. Fotokopi KTP
3. Hasil pemeriksaan kesehatan umum yang berlaku minimal 1 tahun, berupa:  anamnesis, riwayat penyakit dan keluarga, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan kesimpulan dari dokter yang menyatakan sehat untuk bekerja)
4. Fotokopi sertifikat lulus pelatihan
5. Fotokopi ijazah
6. Surat keterangan kerja
7. Pas foto resmi
8. Tanda tangan

1. Isi Formulir
2. Fotokopi KTP
3. Hasil pemeriksaan kesehatan umum yang berlaku minimal 1 tahun, berupa:  anamnesis, riwayat penyakit dan keluarga, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan kesimpulan dari dokter yang menyatakan sehat untuk bekerja)
4. Fotokopi sertifikat lulus pelatihan
5. SIB
6. Pas foto resmi
7. Tanda tangan

Supervisor Perawatan Reaktor Daya

Supervisor Reaktor Nondaya

Supervisor Perawatan Reaktor Nondaya

Supervisor Intalasi Nuklir Non Reaktor

Pengawas Inventori Bahan Nuklir

Landasan Hukum:

1. Peraturan Kepala Bapeten No. 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi.

2. Peraturan Bapeten No. 7 Tahun 2019 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir.


Rentang waktu yang diperlukan untuk proses pelayanan permohonan izin petugas IBN adalah sebagai berikut:


  1. Waktu penilaian permohonan paling lambat 1 (satu) hari sejak permohonan diterima oleh BAPETEN;
  2. Tagihan dikirimkan seketika (secara otomatis) bila hasil evaluasinya dinyatakan “memenuhi syarat”;
  3. Waktu yang diperlukan untuk memvalidasi pembayaran / penerimaan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak Bendahara penerimaan PNBP menerima konfirmasi pembayaran;
  4. Waktu Penerbitan Undangan paling lambat 3 (tiga) jam sejak konfirmasi pembayaran diterima;
  5. Waktu pengumuman hasil ujian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ujian selesai dilaksanakan;
  6. Waktu penerbitan SIB paling lambat 7 hari kerja setelah butir 5 dilaksanakan.


Informasi Biaya Ujian Petugas Instalasi Bahan Nuklir


No Ujian Kualifikasi Petugas IBN Satuan  Tarif (Rupiah) 
1  Operator Reaktor Daya per orang           4.600.000
2  Supervisor Reaktor Daya per orang           4.850.000
3  Teknisi Perawatan Reaktor Daya per orang
          4.200.000
4  Supervisor Perawatan Reaktor Daya per orang
          4.500.000
5  Operator Reaktor Non Daya per orang
          1.150.000
6  Supervisor Reaktor Non Daya per orang
          1.300.000
7  Teknisi Perawatan Reaktor Non Daya per orang

          1.150.000

8  Supervisor Perawatan Reaktor Non Daya per orang
          1.300.000
9  Operator Instalasi Nuklir Non Reaktor per orang
          1.000.000
10  Supervisor Instalasi Nuklir Non Reaktor per orang
          1.200.000
11  Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir per orang
          1.200.000
12  Pengurus Inventori Bahan Nuklir per orang

          1.000.000

13  Pengawas Inventori Bahan Nuklir per orang
          1.200.000


Catatan: Tarif ujian mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Jenis PNBP yang berlaku pada Bapeten. *berlaku mulai 1 Desember 2022 (30 hari setelah diundangkan, 1 November 2022).

BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon dll. G2 Kemenkeu yang terdaftar di 59 bank di seluruh Indonesia, antara lain : Bank BRI, Bank Sistem pembayaran PNBP BAPETEN telah terintegrasi dengan Sistem SIMPONI atau MPN.

Pembayaran PNBP BAPETEN dapat dilakukan di Teller (di seluruh Bank yang terdaftar) dan juga melalui ATM, ataupun Internet Banking (di beberapa Bank tertentu) Silahkan klik tombol unduh berikut ini untuk mengunduh daftar BANK yang mendukung pembayaran PNBP BAPETEN.

Tidak bisa. Untuk mengajukan permohonan pembayaran ke Instansi, silakan menggunakan surat pemberitahuan biaya dan surat hasil memenuhi syarat sebagai bukti bahwa Saudara sudah terdaftar pada Kegiatan yang diajukan.

Tidak bisa. Jika tidak membayar, maka Pemohon tidak mendapat Undangan dan tidak terdata di data peserta Ujian.


  1. Setiap personil yang akan melakukan kegiatan Ujian baik baru, perpanjangan maupun ujian ulang, harus mempunyai akun di Balis Online Pekerja.
  2. Username pada portal layanan Balis Online Pekerja ini menjadi tanggung jawab masing – masing pemilik username. 
  3. Pemilik username wajib menjaga kerahasiaan username dan passwordnya.
  4. Pemberian username kepada pihak lain, diperbolehkan dan menjadi hak dari pemilik username. Akan tetapi segala bentuk penyalahgunaan username oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik username.
  5. Pelayanan terhadap permohonan Perizinan yang terkait dengan Pekerja akan dilakukan oleh Bapeten melalui portal layanan Balis Online Pekerja.
  6. Serah terima dokumen yang terkait dengan pelayanan permohonan perizinan Personil dari Pemohon kepada Bapeten, maupun sebaliknya, dilakukan secara elektronik. 
  7. BAPETEN dapat juga meminta dokumen fisik (hardcopy) kepada pemohon terkait dengan persyaratan pada permohonan jika dianggap perlu. Dan pemohon dapat juga meminta dokumen fisik kepada BAPETEN dan hanya terbatas pada: surat tagihan asli, kuitansi pembayaran asli, dan SIB Asli
  8. Akun Balis Pekerja bersifat Personal. Tidak bisa digunakan untuk mendaftar permohonan lebih dari 1 personil (orang).


Untuk panduan proses pengajuan permohonan izin dan/persetujuan, kami lampirkan Petunjuk Operasional penggunaan Aplikasi BaLIS Online Pekerja, dapat di unduh disini.


link panduan : : https://drive.google.com/file/d/18fst2IC2ZnBubECmbsPPZi_4r9mhyArd/view?usp=share_link 

Pemohon wajib melampirkan semua persyaratan yang telah ditentukan di kolom isian registrasi (baru dan perpanjangan), yaitu:

  1. Untuk peserta PB baru hanya perlu melampirkan identitas (KTP/ paspor), Ijazah (minimal D4/ S1 Fismed atau teknis), Surat keterangan bekerja (bagi yang sudah bekerja, untuk yang belum maka mengisi atas nama pribadi), sertifikat PELATIHAN Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X terakhir (sesuai lingkup pengujian yang diajukan).
  2. Untuk Peserta PB perpanjangan melampirkan identitas (KTP/ paspor), Ijazah (minimal D4/ S1 Fismed atau teknis), Surat keterangan bekerja (bagi yang sudah bekerja, untuk yang belum maka mengisi atas nama pribadi), sertifikat KOMPETENSIi terakhir (sesuai lingkup pengujian), sertifikat PELATIHAN Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X terakhir (sesuai lingkup pengujian yang diajukan), tabel rekap LHU 5 (lima) tahun terakhir (sesuai form yang telah ditentukan).
  3. Untuk peserta TA baru hanya perlu melampirkan identitas (KTP/ paspor), Ijazah (minimal D4/ S1 Fismed atau teknis), Surat keterangan bekerja (bagi yang sudah bekerja, untuk yang belum maka mengisi atas nama pribadi), sertifikat PELATIHAN Tenaga Ahli Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X terakhir (sesuai lingkup pengujian yang diajukan).
  4. Untuk Peserta TA perpanjangan melampirkan identitas (KTP/ paspor), Ijazah (minimal D4/ S1 Fismed atau teknis), Surat keterangan bekerja (bagi yang sudah bekerja, untuk yang belum maka mengisi atas nama pribadi), sertifikat KOMPETENSI Tenaga Ahli terakhir (sesuai lingkup pengujian), sertifikat PELATIHAN Tenaga Ahli Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X terakhir (sesuai lingkup pengujian yang diajukan), tabel rekap hasil evaluasi LHU 5 (lima) tahun terakhir (sesuai form yang telah ditentukan).

 

link panduan : : https://drive.google.com/file/d/18fst2IC2ZnBubECmbsPPZi_4r9mhyArd/view?usp=share_link 

Tombol "AMBIL DATA" itu mengambil data riwayat sebagai PB atau TA yang terrekam di aplikasi Balis-Sukses1.5. Untuk riwayat sebagai PB, aplikasi Balis-Sukses1.5 hanya merekam SATU metadata nama PB. Jika ada nama lainnya kebijakannya adalah dituliskan di dalam file xls yang dijadikan sebagai lampiran.

Silakan mengklik tombol "TAMBAH DATA" dan memilih nomor registrasi yang sesuai, kemudian lengkapi dengan mengupload bukti Surat Keterangan dan atau Surat Berita Acara melakukan kegiatan uji dari fasilitas/RS. 


link panduan : : https://drive.google.com/file/d/18fst2IC2ZnBubECmbsPPZi_4r9mhyArd/view?usp=share_link 

Sekretariat melakukan verifikasi dan validasi semua data-data yang diisi dan dilampirkan oleh pemohon dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah melakukan registrasi.


link panduan : : https://drive.google.com/file/d/18fst2IC2ZnBubECmbsPPZi_4r9mhyArd/view?usp=share_link 

  1. Pemohon yang sudah melengkapi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, akan diberikan kode biling untuk pembayaran.
  2. Pemohon yang sudah diberikan kode biling diberikan waktu hingga hari terakhir pendaftaran untuk melakukan pembayaran, jika tidak melakukan pembayaran dalam batas waktu yang telah ditentukan maka pemohon tidak dapat mengikuti sertifikasi pada periode pelaksanaan yang dipilih.
  3. Setelah melakukan pembayaran berdasarkan kode biling, maka pemohon untuk pengujian sertifikasi kompetensi (PB/TA) baru akan diberikan konfirmasi dalam waktu 1x 24 jam serta diberikan Agenda (waktu dan lokasi) pengujian.
  4. Pemohon untuk sertifikasi kompetensi perpanjangan yang sudah melakukan pembayaran, hanya akan diberikan konfirmasi dalam waktu 1x 24 jam, yang kemudian akan dikirimkan sertifikat (elektronik) dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelahnya.


link panduan : : https://drive.google.com/file/d/18fst2IC2ZnBubECmbsPPZi_4r9mhyArd/view?usp=share_link 

Llink ke PP no.42 Tahun 2022  dan Surat Edaran No 3059/KU 00/SET/XI/2022 Tahun 2022: https://jdih.bapeten.go.id/id/dokumen/peraturan/peraturan-pemerintah-no-42-tahun-2022-tentang-jenis-dan-tarif-atas-jenis-penerimaan-negara-bukan-pajak-yang-berlaku-pada-badan-pengawas-tenaga-nuklir

File yang sudah terkirim sebagai lampiran data dukung di dalam isian rincian maupun permohonan dapat diedt/ diubah kembali jika sudah dikembalikan oleh evaluator Balis Pekerja Sertifikasi Personil

Isian Formulir Permohonan yang sudah terkirim dalam Isian Rincian Permohonan maupun file lainnya, dapat diedt/ diubah kembali jika sudah dikembalikan oleh evaluator Balis Pekerja Sertifikasi Personil.

Pengumuman hasil kelulusan atau tidaknya seorang peserta, akan diumumkan pada portal balis & email dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja, terhitung sejak pengujian terakhir selesai.


link panduan : : https://drive.google.com/file/d/18fst2IC2ZnBubECmbsPPZi_4r9mhyArd/view?usp=share_link 

  1. Peserta pengujian sertifikasi kompetensi (PB/ TA) baru yang telah lulus akan dikirimkan sertifikat elektronik dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengumuman kelulusan.
  2. Pemohon untuk sertifikasi kompetensi perpanjangan akan dikirimkan sertifikat (elektronik) dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah mendapatkan konfirmasi jika sudah melakukan pembayaran.



link panduan : : https://drive.google.com/file/d/18fst2IC2ZnBubECmbsPPZi_4r9mhyArd/view?usp=share_link 

Dipersilahkan untuk melampirkan data dukung tambahan berupa surat keterangan domisili dari RT atau RW setempat, atau dari instansi tempat pemohon bekerja.

Perlu ditekankan bahwa alamat domisili ini adalah yang kita gunakan untuk keperluan pengiriman ataupun urusan administratif lainnya yang bersifat hard file/ hardopy yang bersifat resmi terkait personil permohon. 

Bagi pemohon yang sudah pernah melaksanakan Pelatihan Uji Kesesuaian Pesawat SInar-X sebelum Tahun 2019 (?2018), maka pemohon yang sudah bekerja dan menjadi Penguji Berkualifikasi pada salah satu Lembaga Uji Kesesuaian dapat melampirkan KTUN Penunjukan yang MENCANTUMKAN nama pemohon sebagai Penguji Berkualifikasi untuk lingkup tertentu pertama kalinya.

Misalkan : Sertifikat Pelatihan adalah Tahun 2014, namun pemohon pertama kali tercantum di KTUN Penunjukan LUK pada Tahun 2016 untuk lingkup Radiografi Umum, maka pemohon hanya peru melampirkan KTUN tersebut, dan masa berlaku sertifikat kompetensi pempohon dihitung mulai dari Tahun 2016 dan berakhir hingga 2021.

Bagi peserta yang melakukan pengujian praktik Sertifikasi Kompetensi PB DIPERBOLEHKAN untuk membawa peralatan sendiri seperti:

 

1. Alat ukur (Piranha, Raysafe, IBA, Unfors, dan lainnya);

2. Fantom (baik fantom citra, dosis, dan lainnya yang berhubungan dengan lingkup pengujian yang dipilih);

3. Laptop (untuk pengolahan data);

4. Ponsel atau kamera (untuk dokumentasi sebagai data dukung laporan);

3. Serta peralatan pendukung pengujian lainnya.

 

Hal ini dengan alasan pertimbangan bahwa peserta akan merasa lebih familiar dan terbiasa jika membawa peralatannya sendiri, sehingga mempermudah dan memperlancar proses pengujian praktik nantinya.

Namun jika peserta tidak membawanya, maka BAPETEN sebagai penyelenggara akan menyediakannya KECUALI Personal Dosimeter yang merupakan kewajiban mutlak yang harus dibawa sendiri oleh peserta, untuk itu mohon untuk menginformasikan sebelumnya setidaknya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan.

note: semua hal diatas menjadi pertimbangan penilaian kepada setiap peserta.

 LSP DKKN  menyatakan bahwa: 


o   penjaminan ketidakberpihakan terkait  pemohon, peserta, dan pemegang sertifikat

o   keadilan bagi pemohon, peserta, dan pemegang sertifikat

o   tidak menggunakan prosedur yang secara tidak adil akan menghalangi atau menghambat akses oleh pemohon sertifikasi dan peserta sertifikasi

o   tidak mengijinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan

o   mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara berkelanjutan seperti contohnya hubungan kerjasama atau kemitraan,  atau  dari  hubungan  antar  personil

o   melakukan analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. LSP DKKN seperti contohnya pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain.

o  Kegiatan sertifikasi LSP DKKN dibangun dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. Hal tersebut mencakup keterlibatan yang berimbang dari para pemangku kepentingan


Sumber terkait:

-         SOP Pengendalian Risiko PUK DKKN No. 3  Tahun 2023

-        dokumentasi mutu LS : PM 01 Tahun 2023 Klausul 4.3

1. Pengajuan Banding atau keberatan atas hasil keputusan Sertifikasi Kompetensi TA/ PB dapat diajukan melalui alamat email : sertifikasiperson.bapeten@gmail.com dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari semenjak diumumkan.

2. Pengajuan Banding/ keberatan harus jelas terhadap obyek hasil pengujian apa beserta argumen pendukungnya. 

https://drive.google.com/file/d/1aSbcm3Byr39kBxhxnWkuYory8iJZIYCa/view?usp=sharing

Surat Keterangan Bekerja (SKB) minimal berisikan:

1. Nama Pemohon

2. Nomor Induk Pegawai

3. Nama Instansi (tempat pemohon bekerja)

4. Alamat Instansi

5. Didalam keterangan menerangkan bahwa pemohon masih bekerja pada Instansi tersebut sejak....s.d....

6. Mencantumkan keterangan peruntukan SKB yang menyatakan bahwa SKB tersebut untuk keperluan pengajuan permohonan (perpanjangan / pengujian) Sertifikasi Kompetensi Personil (PB/ TA) lingkup (sebutkan, bisa satu atau lebih).

7. Mencantumkan Lokasi, Tanggal, Nama Pimpinan, Tanda tangan Pimpinan beserta stempel.

8. Kop Instansi

9. Untuk pengajuan pribadi (bukan dari Instansi), maka semua yang berhubungan dengan Instansi dapat diabaikan.

Loading Icon