Alur proses pelayanan permohonan perizinan pekerja dapat dilihat pada gambar berikut:
Untuk mendapatkan username, setiap personil harus mengajukan permohonan akun (username dan password) dengan cara sebagai berikut:
Rentang waktu yang diperlukan untuk proses pelayanan permohonan izin pekerja adalah sbb:
Daftar biaya dapat dilihat pada Menu Daftar Biaya
Keterangan :
- Untuk Penyegaran, biaya tidak termasuk akomodasi dan transportasi.
- Tidak termasuk biaya administrasi Bank dan / atau materai. Keduanya ditanggung oleh pemohon
Tidak bisa. Jika tidak membayar, maka Pemohon tidak mendapat Undangan dan tidak terdata di data peserta Ujian/Penyegaran.
Pemohon dapat mengajukan pengalihan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:
Biaya yang dibayarkan tidak hangus. Akan tetapi, jika setelah itu tidak dapat hadir, maka biaya hangus.
Untuk panduan proses pengajuan permohonan izin dan/persetujuan, kami lampirkan Petunjuk Operasional penggunaan Aplikasi BaLIS Online Pekerja, dapat di unduh disini.
Alur proses pelayanan permohonan perizinan petugas IBN dapat dilihat pada gambar berikut:
Untuk mendapatkan username, setiap personil harus mengajukan permohonan akun (username dan password) dengan cara sebagai berikut:
No. |
Kualifikasi Petugas |
Jenis Ujian |
|
Baru |
Perpanjangan |
||
1. |
Operator Reaktor Daya |
1. Isi Formulir |
1. Isi Formulir |
Teknisi Perawatan Reaktor Daya |
|||
Operator Reaktor Nondaya |
|||
Teknisi Perawatan Reaktor Nondaya |
|||
Operator Intalasi Nuklir Non Reaktor |
|||
Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir |
|||
Pengurus Inventori Bahan Nuklir |
|||
|
|
|
|
2. |
Supervisor Reaktor Daya |
1. Isi Formulir |
1. Isi Formulir |
Supervisor Perawatan Reaktor Daya |
|||
Supervisor Reaktor Nondaya |
|||
Supervisor Perawatan Reaktor Nondaya |
|||
Supervisor Intalasi Nuklir Non Reaktor |
|||
Pengawas Inventori Bahan Nuklir |
Landasan Hukum:
1. Peraturan Kepala Bapeten No. 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi.
Rentang waktu yang diperlukan untuk proses pelayanan permohonan izin petugas IBN adalah sebagai berikut:
Informasi Biaya Ujian Petugas Instalasi Bahan Nuklir
No | Ujian Kualifikasi Petugas IBN | Satuan | Tarif (Rupiah) |
1 | Operator Reaktor Daya | per orang | 4.600.000 |
2 | Supervisor Reaktor Daya | per orang | 4.850.000 |
3 | Teknisi Perawatan Reaktor Daya | per orang | 4.200.000 |
4 | Supervisor Perawatan Reaktor Daya | per orang | 4.500.000 |
5 | Operator Reaktor Non Daya | per orang | 1.150.000 |
6 | Supervisor Reaktor Non Daya | per orang | 1.300.000 |
7 | Teknisi Perawatan Reaktor Non Daya | per orang | 1.150.000 |
8 | Supervisor Perawatan Reaktor Non Daya | per orang | 1.300.000 |
9 | Operator Instalasi Nuklir Non Reaktor | per orang | 1.000.000 |
10 | Supervisor Instalasi Nuklir Non Reaktor | per orang | 1.200.000 |
11 | Petugas Proteksi Radiasi Instalasi Nuklir | per orang | 1.200.000 |
12 | Pengurus Inventori Bahan Nuklir | per orang | 1.000.000 |
13 | Pengawas Inventori Bahan Nuklir | per orang | 1.200.000 |
BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon dll. G2 Kemenkeu yang terdaftar di 59 bank di seluruh Indonesia, antara lain : Bank BRI, Bank Sistem pembayaran PNBP BAPETEN telah terintegrasi dengan Sistem SIMPONI atau MPN.
Pembayaran PNBP BAPETEN dapat dilakukan di Teller (di seluruh Bank yang terdaftar) dan juga melalui ATM, ataupun Internet Banking (di beberapa Bank tertentu) Silahkan klik tombol unduh berikut ini untuk mengunduh daftar BANK yang mendukung pembayaran PNBP BAPETEN.
Tidak bisa. Untuk mengajukan permohonan pembayaran ke Instansi, silakan
menggunakan surat pemberitahuan biaya dan surat hasil memenuhi syarat sebagai bukti bahwa Saudara
sudah terdaftar pada Kegiatan yang diajukan.
Tidak bisa. Jika tidak membayar, maka Pemohon tidak mendapat Undangan dan tidak terdata di data peserta Ujian.
Untuk panduan proses pengajuan
permohonan izin dan/persetujuan, kami lampirkan Petunjuk Operasional
penggunaan Aplikasi BaLIS Online Pekerja, dapat di unduh disini.
agenda : cloud DKKN
link panduan : : https://drive.google.com/file/d/18fst2IC2ZnBubECmbsPPZi_4r9mhyArd/view?usp=share_link
Pemohon wajib melampirkan semua persyaratan yang telah ditentukan di kolom isian registrasi (baru dan perpanjangan), yaitu:
link panduan : : https://drive.google.com/file/d/18fst2IC2ZnBubECmbsPPZi_4r9mhyArd/view?usp=share_link
Tombol "AMBIL DATA" itu mengambil data riwayat sebagai PB atau TA yang terrekam di aplikasi Balis-Sukses1.5. Untuk riwayat sebagai PB, aplikasi Balis-Sukses1.5 hanya merekam SATU metadata nama PB. Jika ada nama lainnya kebijakannya adalah dituliskan di dalam file xls yang dijadikan sebagai lampiran.
Silakan mengklik tombol "TAMBAH DATA" dan memilih nomor registrasi yang sesuai, kemudian lengkapi dengan mengupload bukti Surat Keterangan dan atau Surat Berita Acara melakukan kegiatan uji dari fasilitas/RS.
link panduan : : https://drive.google.com/file/d/18fst2IC2ZnBubECmbsPPZi_4r9mhyArd/view?usp=share_link
Sekretariat melakukan verifikasi dan validasi semua data-data yang diisi dan dilampirkan oleh pemohon dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah melakukan registrasi.
link panduan : : https://drive.google.com/file/d/18fst2IC2ZnBubECmbsPPZi_4r9mhyArd/view?usp=share_link
link panduan : : https://drive.google.com/file/d/18fst2IC2ZnBubECmbsPPZi_4r9mhyArd/view?usp=share_link
Llink ke PP no.42 Tahun 2022 dan Surat Edaran No 3059/KU 00/SET/XI/2022 Tahun 2022: https://jdih.bapeten.go.id/id/dokumen/peraturan/peraturan-pemerintah-no-42-tahun-2022-tentang-jenis-dan-tarif-atas-jenis-penerimaan-negara-bukan-pajak-yang-berlaku-pada-badan-pengawas-tenaga-nuklir
File yang sudah terkirim sebagai lampiran data dukung di dalam isian rincian maupun permohonan dapat diedt/ diubah kembali jika sudah dikembalikan oleh evaluator Balis Pekerja Sertifikasi Personil
Isian Formulir Permohonan yang sudah terkirim dalam Isian Rincian Permohonan maupun file lainnya, dapat diedt/ diubah kembali jika sudah dikembalikan oleh evaluator Balis Pekerja Sertifikasi Personil.
Pengumuman hasil kelulusan atau tidaknya seorang peserta, akan diumumkan pada portal balis & email dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja, terhitung sejak pengujian terakhir selesai.
link panduan : : https://drive.google.com/file/d/18fst2IC2ZnBubECmbsPPZi_4r9mhyArd/view?usp=share_link
link panduan : : https://drive.google.com/file/d/18fst2IC2ZnBubECmbsPPZi_4r9mhyArd/view?usp=share_link
Dipersilahkan untuk melampirkan data dukung tambahan berupa surat keterangan domisili dari RT atau RW setempat, atau dari instansi tempat pemohon bekerja.
Perlu ditekankan bahwa alamat domisili ini adalah yang kita gunakan untuk keperluan pengiriman ataupun urusan administratif lainnya yang bersifat hard file/ hardopy yang bersifat resmi terkait personil permohon.
Bagi pemohon yang sudah pernah melaksanakan Pelatihan Uji Kesesuaian Pesawat SInar-X sebelum Tahun 2019 (?2018), maka pemohon yang sudah bekerja dan menjadi Penguji Berkualifikasi pada salah satu Lembaga Uji Kesesuaian dapat melampirkan KTUN Penunjukan yang MENCANTUMKAN nama pemohon sebagai Penguji Berkualifikasi untuk lingkup tertentu pertama kalinya.
Misalkan : Sertifikat Pelatihan adalah Tahun 2014, namun pemohon pertama kali tercantum di KTUN Penunjukan LUK pada Tahun 2016 untuk lingkup Radiografi Umum, maka pemohon hanya peru melampirkan KTUN tersebut, dan masa berlaku sertifikat kompetensi pempohon dihitung mulai dari Tahun 2016 dan berakhir hingga 2021.
Bagi peserta
yang melakukan pengujian praktik Sertifikasi Kompetensi PB DIPERBOLEHKAN untuk membawa
peralatan sendiri seperti:
1. Alat ukur (Piranha, Raysafe, IBA, Unfors, dan lainnya);
2. Fantom (baik fantom citra, dosis, dan lainnya yang berhubungan
dengan lingkup pengujian yang dipilih);
3. Laptop (untuk pengolahan data);
4. Ponsel atau kamera (untuk dokumentasi sebagai data dukung
laporan);
3. Serta peralatan pendukung pengujian lainnya.
Hal ini dengan alasan pertimbangan bahwa peserta akan merasa lebih familiar dan terbiasa jika membawa peralatannya sendiri, sehingga mempermudah dan memperlancar proses pengujian praktik nantinya.
Namun jika peserta tidak membawanya, maka BAPETEN sebagai penyelenggara akan menyediakannya KECUALI Personal Dosimeter yang merupakan kewajiban mutlak yang harus dibawa sendiri oleh peserta, untuk itu mohon untuk menginformasikan sebelumnya setidaknya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan.
note: semua hal diatas menjadi pertimbangan penilaian kepada setiap peserta.
LSP DKKN menyatakan bahwa:
o
penjaminan
ketidakberpihakan terkait pemohon,
peserta, dan pemegang sertifikat
o
keadilan bagi pemohon,
peserta, dan pemegang sertifikat
o
tidak menggunakan prosedur yang secara tidak adil akan menghalangi atau
menghambat akses oleh pemohon sertifikasi dan peserta sertifikasi
o
tidak mengijinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain untuk
mengkompromikan ketidakberpihakan
o
mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara
berkelanjutan seperti contohnya hubungan kerjasama atau kemitraan, atau
dari hubungan antar
personil
o melakukan analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. LSP DKKN seperti contohnya pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain.
o Kegiatan sertifikasi LSP DKKN dibangun dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. Hal tersebut mencakup keterlibatan yang berimbang dari para pemangku kepentingan
Sumber terkait:
- SOP Pengendalian Risiko PUK DKKN No. 3 Tahun 2023
- dokumentasi mutu LS : PM 01 Tahun 2023 Klausul 4.3
1. Pengajuan Banding atau keberatan atas hasil keputusan Sertifikasi Kompetensi TA/ PB dapat diajukan melalui alamat email : sertifikasiperson.bapeten@gmail.com dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari semenjak diumumkan.
2. Pengajuan Banding/ keberatan harus jelas terhadap obyek hasil pengujian apa beserta argumen pendukungnya.
https://drive.google.com/file/d/1aSbcm3Byr39kBxhxnWkuYory8iJZIYCa/view?usp=sharing
Surat Keterangan Bekerja (SKB) minimal berisikan:
1. Nama Pemohon
2. Nomor Induk Pegawai
3. Nama Instansi (tempat pemohon bekerja)
4. Alamat Instansi
5. Didalam keterangan menerangkan bahwa pemohon masih bekerja pada Instansi tersebut sejak....s.d....
6. Mencantumkan keterangan peruntukan SKB yang menyatakan bahwa SKB tersebut untuk keperluan pengajuan permohonan (perpanjangan / pengujian) Sertifikasi Kompetensi Personil (PB/ TA) lingkup (sebutkan, bisa satu atau lebih).
7. Mencantumkan Lokasi, Tanggal, Nama Pimpinan, Tanda tangan Pimpinan beserta stempel.
8. Kop Instansi
9. Untuk pengajuan pribadi (bukan dari Instansi), maka semua yang berhubungan dengan Instansi dapat diabaikan.